
Tugas pokok
Puskesmas mempunyai tugas pokok sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah tertentu (Pedoman Penilaian Kinerja Puskesmas-2006)
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Puskesmas Alak mempunyai fungsi :
- Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
- Pusat Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat
- Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pratama
Jam Pelayanan
- Senin - Kamis 08.00 - 12.00 WITA
- Jumad 08.00 - 12.00 WITA
- Sabtu 08.00 - 11.00 WITA
- Minggu dan Hari Libur Tutup
Hubungi Kami
Puskesmas Alak Kupang
Jl. Sangkar Mas No.1A,
Kelurahan Nunbaun Sabu
Kecamatan Alak - Kota Kupang
Nusa Tenggara Timur
Jl. Sangkar Mas No.1A,
Kelurahan Nunbaun Sabu
Kecamatan Alak - Kota Kupang
Nusa Tenggara Timur
Telpon : (0380) 890240
Jam Pelayanan
- Senin - Kamis 08.00 - 12.00 WITA
- Jumad 08.00 - 12.00 WITA
- Sabtu 08.00 - 11.00 WITA
- Minggu dan Hari Libur Tutup
Hubungi Kami
Puskesmas Alak Kupang
Jl. Sangkar Mas No.1A,
Kelurahan Nunbaun Sabu
Kecamatan Alak - Kota Kupang
Nusa Tenggara Timur
Jl. Sangkar Mas No.1A,
Kelurahan Nunbaun Sabu
Kecamatan Alak - Kota Kupang
Nusa Tenggara Timur
Telpon : (0380) 890240